Fidyah dalam Islam adalah kewajiban bagi orang yang tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadan karena alasan tertentu.
BACA JUGA:4 Dzikir yang Wajib Dibaca Selama Bulan Ramadan, Manfaatnya Dunia Akhirat!
Fidyah diwajibkan bagi orang yang sangat tua dan tidak mampu berpuasa, orang yang sakit parah dan tidak ada harapan untuk sembuh serta wanita hamil dan menyusui.
Ketentuan fidyah bagi wanita hamil atau menyusui ini sebab dikhawatirkan selama berpuasa akan membahayakan keselamatan dirinya beserta janinnya.
Tidak hanya itu, orang yang sudah meninggal namun masih memiliki hutang puasa pun wajib membayar fidyah.
Ketentuan orang yang berfidyah untuk yang sudah meninggal terdapat dua hal yaitu tidak wajib difidyahi apabila orang yang sudah meninggal karena sakit dan tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha.
Ketentuan kedua ialah wajib difidyahi apabila orang yang meninggal dengan atau tanpa uzur tetapi sebenarnya memiliki waktu untuk membayar qadha.
Ahli waris sebenarnya dapat memilih dua pilihan antara qadha atau fidyah, jika memilih membayar fidyah, maka ditunaikan sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.
Adapun biaya fidyah diperoleh dari harta peninggalan orang yang sudah meninggal tersebut, jika harta tidak cukup, maka ahli waris tidak wajib berfidyah dan dapat menggantinya dengan qadha.
orang yang mengakhirkan qadha puasa ramadan pun wajib membayar fidyah karena tidak segera menggati hutang puasa hingga masuk ramadan lagi.
Fidyah ini dilaksanakan ebagai denda atas keterlambatannya membayar hutang puasa.
BACA JUGA:The Story of Ibnu Taimiyah, Sosok Ulama dan Penulis Paling Berpengaruh dalam Dunia Islam
Hal ini sesuai dengan penjelasan Syekh Jalaluddin al-Mahalli sebagaimana dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) :