SUMEKS.CO - Upaya hukum Praperadilan penetapan tersangka korupsi Derita Kurniawati SH ditolak, kuasa hukum bakal laporkan Hakim PN Palembang ke pengawas Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut ditegaskan Napoleon SH, selaku kuasa hukum pemohon Praperadilan tersangka korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jogyakarta.
Dikonfirmasi usai sidang putusan, Kamis 28 Maret 2024, Napoleon SH mengaku pihaknya sangat kecewa dengan putusan hakim PN Palembang yang dinilai telah mengenyampingkan semua dalil yang diajukan.
"intinya hakim praperadilan PN Palembang sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi, ahli yang dihadirkan didalam persidangan," ujar Napoleon.
Tidak hanya itu, ia juga menilai hakim tidak mempertimbangkan keberadaan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagai pelindung utama seorang notaris dalam membuat akta yang sifatnya kerahasiaannya sangat dilindungi negara.
Selain itu, menurut Napoleon pihak Kejati Sumsel juga telah menyalahi prosedur dalam tahap penetapan kliennya Derita Kurniawati sebagai salah satu tersangka korupsi.
"Sebab belum mendapatkan persetujuan dari MKN yang menaungi klien kami sebagai notaris, malah langsung ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.
Oleh sebab itulah, Ia bersama tim kuasa hukum tersangka Derita Kurniawati bakal melakukan upaya hukum melaporkan oknum hakim Praperadilan PN Palembang ke dewan pengawas MA.
BACA JUGA:Terseret Kasus Mafia Tanah Asrama Mahasiswa, Kejati Sumsel Tahan Paksa Oknum ASN BPN Kota Jogjakarta
BACA JUGA:Pemeriksaan Tambahan Kasus Asrama, Tersangka Oknum Notaris Jogjakarta Dicecar Penyidik Selama 5 Jam
"Kami akan bawa hasil ini ke Mahkamah Agung dan akan kami laporkan hakim yang bersangkutan ke pengawas MA," tegasnya.
Pengadilan Negeri (PN) Palembang, tolak permohonan Praperadilan yang diajukan Derita Kurniawati SH salah satu tersangka kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Asrama Mahasiswa di Jogyakarta.
Hakim tunggal Harun Yulianto SH MH, dalam sidang putusan Praperadilan, Kamis 28 Maret 2024 dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2024/PN Plg, dengan tegas menolak pengajuan Praperadilan Derita Kurniawati SH selaku pemohon untuk seluruhnya.