KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ogan Komering Ilir (OKI) Ir Irawan mengatakan, bahwa semua perusahaan di OKI wajib membayarkan THR untuk karyawannya paling lambat H-7.
"THR untuk karyawan sebelum Lebaran harus sudah terbayarkan dan harus full alias tidak boleh separuh," katanya, Kamis 21 Maret 2024.
Lanjut dia, selain itu semua perusahaan harus selesai dibayarkan diberikan penuh jadi tidak boleh separuh atau dicicil.
BACA JUGA:Ketpang OKU Timur, TP PKK dan Bulog Gelar Gerakan Pasar Murah
BACA JUGA:2 Bulan Gratis, Buruan Buka Usaha di Pusat Kuliner Taman Segitiga Emas
Diungkapkan Irwan, mengenai pembayaran THR ini ada surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Dari surat edaran itulah pihaknya menindaklanjuti tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"Mengenai pembayaran THR ini pihaknya segera menginformasikan ke semua perusahaan di Kabupaten OKI wajib bayar THR karyawan H-7. Termasuk kepada serikat pekerja," jelasnya.
Dia menegaskan, mengenai surat edaran pembayaran THR oleh perusahaan agar menuruti peraturan sesuai dengan edaran Kemenaker.
BACA JUGA: 4 Khasiat Jeruk Nipis untuk Wajah yang Jarang Diketahui Kaum Hawa, Bisa Atasi Noda Hitam Lho!
Biasanya, ketentuan pemberian THR ini yaitu diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Jadi pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
"Besaran THR Keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yakni Masa Kerja: 12 x 1 bulan upah," jelasnya.