SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada bidang Pidana Khusus, kembali menetapkan sekaligus menahan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi mafia tanah aset Pemprov Sumsel berupa asrama mahasiswa di Jogjakarta.
Adapun tersangkanya kali ini adalah seorang oknum ASN pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jogjakarta berinisial NW.
Hal tersebut ditegaskan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH, dalam pers rilisnya Rabu 20 Maret 2024.
Diterangkan Aspidsus, bahwa tersangka NW ini sebelumnya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel di Jogjakarta.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Mafia Tanah Asrama Mesuji di Jogjakarta, Kejati Sumsel Periksa 24 Nama Sebagai Saksi
"Setelah dinyatakan cukup bukti, malanyang bersangkutan langsung dilakukan upaya penahanan paksa dan langsung dibawa ke Palembang," terang Aspidsus.
Dikatakan Abdullah Noer Denny, peran dari tersangka oknum ASN BPN Kota Jogjakarta ini adalah memperlancar proses transaksi dan administrasi dalam proses penerbitan sertifikat tanah di BPN Kota Jogjakarta.
Oknum ASN BPN Kota Jogjakarta resmi jadi tersangka dugaan korupsi mafia tanah aset Pemprov Sumsel berupa asrama mahasiswa di Jogjakarta.--
Menurutnya, peran dari tersangka NW sendiri inilah yang menjadi salah satu rangkaian kegiatan mafia tanah sebenarnya dalam kegiatan penjualan tanah yang merupakan aset Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel di Jogjakarta.
Yang mana, lanjut Aspidsus sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang berperan sebagai notaris serta kuasa penjual dan pembelinya.
BACA JUGA: Aset Milik Pemprov Sumsel Digarap Mafia Tanah di Jogjakarta, Kejati Sumsel Segera Panggil Saksi
BACA JUGA:Asrama Pondok Mesudji Kena Sikat Mafia Tanah? Mahasiswa Sumsel Hadapi Ini
Selain itu, Aspidsus juga mencium adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka NW hingga terjadinya penerbitan sertifikat tanah tersebut.
"Namun, nanti itu akan di bedah nanti saat dipersidangan," urainya.