Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Eks Kadisperindag PALI Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Eks Kadisperindag PALI Dituntut 4,5 Tahun Penjara--Fadli
PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 13 November 2025.
Keduanya, yakni mantan Kepala Disperindag PALI Brisvo Diansyah dan pihak ketiga Muhtanzi, dituntut dengan hukuman berbeda oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari PALI.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, JPU Septian Safaat, SH menyampaikan bahwa kedua terdakwa, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Brisvo Diansyah dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan enam bulan kurungan,” tegas JPU Septian di hadapan majelis hakim.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar lebih, dikurangi Rp200 juta yang sebelumnya telah dititipkan kepada penyidik Kejari PALI.
BACA JUGA:Saksi Buka Tabir Praktik Korupsi Kegiatan Disperindag PALI Penyebab Kerugian Negara Rp1,7 Miliar
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita, dan bila nilainya tidak mencukupi, diganti dengan pidana tambahan selama enam bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Muhtanzi selaku rekanan atau pihak ketiga dalam kegiatan tersebut, mendapat tuntutan yang lebih ringan.

Suasana sidang pembacaan tuntutan pidana dua terdakwa korupsi Disperindag PALI--Fadli
Ia dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Muhtanzi juga dituntut membayar uang pengganti Rp53 juta lebih, yang seluruhnya telah disetorkan kepada pihak Kejari PALI.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
“Silakan jika ada pledoi pribadi dari masing-masing terdakwa, dapat disampaikan pada agenda sidang selanjutnya,” ujar Hakim Pitriadi sebelum menutup persidangan.
Dalam surat dakwaannya, JPU menguraikan bahwa kasus ini bermula dari kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan pemberdayaan industri serta peran serta masyarakat pada tahun 2023 di Disperindag Kabupaten PALI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





