Banner Pemprov
Pemkot Baru

Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Eks Kadisperindag PALI Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Eks Kadisperindag PALI Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Eks Kadisperindag PALI Dituntut 4,5 Tahun Penjara--Fadli

BACA JUGA:Eksepsi Kandas, Pengacara Brisvo Siapkan Bukti Aliran Dana dalam Sidang Korupsi Disperindag PALI

BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi Brisvo, Sidang Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI Berlanjut

Dari total pagu anggaran sekitar Rp2,7 miliar, ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.

Penyimpangan tersebut meliputi mark-up harga, belanja fiktif, serta sejumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat yang tidak pernah dilaksanakan, namun dibuat seolah-olah telah berjalan sesuai rencana.

Beberapa kegiatan yang dinyatakan fiktif antara lain pelatihan batik, ukiran kayu, anyaman, serta pelatihan usaha kecil dan menengah lainnya.

Selain itu, jaksa juga menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat tulis kantor (ATK), biaya publikasi, hingga honorarium narasumber yang dibayarkan tanpa melalui mekanisme lelang resmi.

“Bahwa para terdakwa tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya, namun membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan tersebut benar-benar terlaksana,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan pledoi dari kedua terdakwa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: