Dan satu Minggu yang lalu, kasus ini sempat dilaporkan korban ke Polres Banyuasin namun ditolak karena tidak memenuhi unsur.
Miftah berharap agar laporan kliennya ini bisa ditindaklanjuti dan ke 8 pelaku tindak pemerkosaan bisa ditangkap dan bertanggungjawab.
Laporan korban sendiri tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/275/III/2024 SPKT POLDA 024/SPKT POLDA Sumsel tanggal 15 Maret 2024.