SUMEKS.CO- Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pembukaan penyidikan baru, dugaan kasus korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel).
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan proyek yang terjadi antara tahun 2017 hingga 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada hari Selasa 19 Maret 2024.
'Hari ini kami tengah menyelidiki. Nanti kalau sudah selesai dan cukup bukti merugikan negara. Kami sampaikan. Jumlahnya miliaran rupiah,'' jelasnya.
Termasuk komposisi uraian perbuatan korupsi, para tersangka, dan pasal yang akan dikenakan kepada tersangka.
Kegiatan ini terkait proses penggantian komponen suku cadang yang vital untuk mendukung produksi uap. Dan dilakukan pada proyek retrofit sistem sootblowing oleh PLTU Bukit Asam.
BACA JUGA:Tim Voli Elektrik PLN Siap 'Menyala' di Proliga 2024 dengan Skuad Baru, Patok Target Tinggi
BACA JUGA:Mudik Gratis Lebaran 2024 dari PLN dan Taspen, 45 Persen Tiket Kereta Mudik Lebaran Terjual
Dugaan korupsi muncul dari rekayasa nilai anggaran pengadaan dan penetapan pemenang lelang, Dan diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Bahkan saat ini KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang berkaitan dengan kasus ini.
Pencegahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dapat kooperatif dalam proses penyidikan.
Informasinya, dua manager PLN dan satu orang dari swasta.
Dari PT PLN, yang dicegah adalah inisial BA, General Manager, dan BW, Manajer Enjiniring.
Sementara itu, dari pihak swasta, yang dicegah adalah NI, Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Pencegahan ini berlaku untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang, bila diperlukan untuk mendukung proses penyidikan.