Banner Pemprov

Jelang Mudik Lebaran Polres OKI Lakukan Penyekatan Truk Sumbu Tiga yang Membandel

Jelang Mudik Lebaran Polres OKI Lakukan Penyekatan Truk Sumbu Tiga yang Membandel

Anggota Satlantas Polres OKI melakukan penyekatan ke sejumlah kendaraan sumbu tiga, di GOR Biduk Kajang Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Jelang Mudik Lebaran Polres OKI Lakukan Penyekatan Truk Sumbu Tiga yang Membandel

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Polres OKI melalui Satlantas melakukan penyekatan dan razia kendaraan bersumbu tiga di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kayuagung, Senin 16 Maret 2026.

Kegiatan penyekatan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yaitu agar para pengusaha angkutan barang, para pemilik kendaraan barang dan pengemudi

untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas.

Dimana kegiatan penyekatan tersebut dilakukan sebagai upaya kelancaran arus lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Ketupat Musi 2026 yang difokuskan pada pengamanan mobilitas masyarakat. 

BACA JUGA:Sinergi Polres OKI dan GP Ansor Banser Presisi Bangun Posko Mudik Dukung Operasi Ketupat Musi

BACA JUGA:Posyan Celikah Polres OKI Ditinjau Pamatwil Polda Sumsel Pastikan Kesiapan Operasi Ketupat

Sejumlah kendaraan sumbu yang terjaring penyekatan dikandangkan di halaman GOR Biduk Kajang Kayuagung. 

Petugas Satlantas Polres OKI sejak pagi telah berjaga menyasar kendaraan berat seperti truk tronton dan truk fuso yang melintas di jalur Jalintim wilayah Kabupaten OKI. 

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH melalui Kasat Lantas, AKP Oke Panji Wijaya SH mengatakan, di selama mudik Lebaran Idulfitri untuk kendaraan sumbu tiga dilarang melintas karena bisa menyebabkan kemacetan

Kendaraan sumbu tiga ini dilarang melintas mulai Jumat 13 Maret 2026 kemarin, dikarenakan arus mudik sudah mulai terjadi. 

BACA JUGA:Pemudik Motor Asal Jambi Tujuan Lampung Singgah di Pos Pam Lempuing, Polres OKI Berikan Layanan

BACA JUGA:Antisipasi Puncak Mudik, Kapolres OKI Ikuti Arahan Polda Sumsel di Pos Yan Kayuagung

"Tapi untuk kendaraan yang masih diperbolehkan melintas antara lain truk pengangkut kebutuhan pokok seperti sembako, gas elpiji, serta bahan bakar minyak," jelas Kasat Lantas, Senin 16 Maret 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait