Ditegaskan Yudi, bahwa perbuatan para pelaku pungli oleh belasan pegawai KPK sudah merupakan bentuk korupsi, sebab adanya kesepakatan bersama dan berkomplot.
Sebagai mantan penyidik KPK, ia mengetahui bahwa modus operandi para pelaku pungli tersebut pasti memiliki sandi atau kode khusus guna melancarkan aksinya.
Kemudian, lanjut Yudi hasil dari tindak pidana korupsi berupa pungutan liar itu disimpan di rekening penampungan, untuk kemudian membagi uang sesuai dengan jabatan di rutan KPK.
BACA JUGA:Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap, Tersangka Korupsi KPK RI Sarimuda: Doakan Saja!
"Mereka bahkan melakukan pungli terhadap tahanan kasus korupsi dengan cara memasukkan handphone atau barang lainnya, termasuk mengisi baterai HP," terangnya.
Yudi Purnomo juga menyatakan bahwa penetapan dan penahanan 15 pelaku pungli tersebut, merupakan strategi penyidik untuk membuat beberapa gelombang dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan banyak orang.
Biasanya, kata Yudi hal itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut seperti menjerat aktor intelektual atau pejabat tinggi terlebih dahulu.
Yudi pun mempertanyakan, dari total kurang lebih 90 orang yang terlibat dalam kasus pungli di rutan KPK RI ini, hanya 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, lanjutnya disinyalir adanya indikasi pungli di rutan itu terjadi sejak 2019 hingga 2023 dengan jumlah uang yang diduga diterima para tersangka yaitu Rp6,3 miliar.
Dibeberkan Yudi, diantara 15 pegawainya hntelah ditetapkan sebagai tersangka termasuk Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan Hengki disinyalir sebagai aktor intelektual dari pungutan liar tersebut.
Penahanan ini, menurut Yudi, harus dijadikan momentum bagi KPK untuk membersihkan internalnya dari perilaku korupsi.
Bagaimanapun, upaya memberantas korupsi tidak akan berhasil jika dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam praktik tersebut.
BACA JUGA:Firli Bahuri Resmi Diberhentikan, Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK yang Baru