MUARA BELITI, SUMEKS.CO - Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kanwil Kemenkumham Sumsel mengadakan kegiatan pembagian baju tidur untuk seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat 15 Maret 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Lapas Muara Beliti untuk meningkatkan kualitas hidup dan kenyamanan WBP selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Lapas Muara Beliti, Ronald Heru Praptama, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Lapas Muara Beliti terhadap WBP.
"Baju tidur ini merupakan kebutuhan dasar yang penting bagi WBP untuk mendapatkan tidur yang nyenyak. Tidur yang cukup dan berkualitas sangat penting untuk menjaga kesehatan fisik dan mental WBP," kata Ronald.
BACA JUGA:Peningkatan Kualitas SPIP, Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Teknis Pengisian Kertas Kerja
BACA JUGA:Muncul Modus Penipuan File APK Jelang Pemilu, BRI Beberkan Cara Antisipasinya
Pembagian baju tidur untuk narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak warga binaan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Hak dan Kewajiban, Tata Tertib, dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.
Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa narapidana berhak mendapatkan makanan, pakaian, alas tidur, dan perlengkapan kebersihan diri.
Pembagian baju tidur ini merupakan wujud nyata dari pemenuhan hak narapidana atas pakaian yang layak.
BACA JUGA:1 Pekan Laporan ke Polda Sumsel, Pengrajin Emas Tanjung Batu Harap Polisi Segera Bertindak
BACA JUGA:Cerita Sukses AgenBRILink Bantu Salurkan Pinjaman Ultra Mikro ke Petani di Desanya
Selain untuk keseragaman, keamanan, dan kenyamanan, pembagian baju tidur untuk narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.
Pembagian baju tidur ini juga bertujuan untuk:
1. Mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan, pengamanan, dan pemantauan