Peningkatan Kualitas SPIP, Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Teknis Pengisian Kertas Kerja

Peningkatan Kualitas SPIP, Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Teknis Pengisian Kertas Kerja

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) mengikuti rapat teknis pengisian kertas kerja penilaian mandiri maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2024.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) mengikuti rapat teknis pengisian kertas kerja penilaian mandiri maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2024.

Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan para pegawai Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam mengisi kertas kerja penilaian mandiri maturitas SPIP.

Kegiatan diikuti oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Yulizar didampingi Kepala Subbagian Humas, RB, & TI, Hamsir beserta staf di ruang teleconference, Kamis 14 Maret 2024.

Rapat yang dilaksanakan Biro Perencanaan Setjen ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait pengisian kertas kerja PM Maturitas SPIP Tahun 2024 dan dalam rangka menjelang pelaksanaan penilaian mandiri maturitas SPIP yang terintegrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024.

BACA JUGA:Muncul Modus Penipuan File APK Jelang Pemilu, BRI Beberkan Cara Antisipasinya

BACA JUGA:1 Pekan Laporan ke Polda Sumsel, Pengrajin Emas Tanjung Batu Harap Polisi Segera Bertindak

Penilaian Mandiri Maturitas SPIP terbagi menjadi empat tingkatan, dimulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, pelaporan dan pemantauan. Pada tahun 2024, seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) wajib melakukan penilaian mandiri.


Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Teknis Pengisian Kertas Kerja.--

Hasil penilaian mandiri yang dilakukan oleh UPT selanjutnya akan direkapitulasi oleh Kantor Wilayah. Penilaian sendiri dilakukan melalui 5 unsur SPIP, yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.

Pada kegiatan ini, narasumber Biroren memaparkan sekaligus memberikan contoh secara langsung terkait pengisian kertas kerja SPIP ini.

Tidak hanya itu saja, para Peserta Zoom juga mendapat beberapa penjelasan penting diantaranya terkait framework penilaian penyelenggaraan SPIP, integrasi parameter penilaian, penilaian maturitas berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021, kriteria penilaian, pembobotan nilai, dan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: