SUMEKS.CO - Pinjaman Online (Pinjol) menjadi salah satu jalan pilihan sejumlah orang khususnya bagi mereka yang membutuhkan uang secara mendesak.
Kemudahan transaksi via smartphone dan hanya membutuhkan syarat identitas pribadi KTF menjadi salah satu alasan maraknya masyarakat menggunakan jasa pinjol. Namun, apa sanksi yang didapatkan jika tidak membayar pinjaman online?
Apa Sanksi Bila Tidak Membayar Pinjaman Online?
Dalam praktiknya, banyak kreditur (pemberi pinjaman) yang bertindak di luar batas kewajaran saat nasabah tidak mampu membayar.
Tidak mengherankan apabila kasus pinjol kerap meneror, pengancaman, hingga menyebarkan data pribadi nasabah sebagai imbas dari fenomena gagal bayar (galbay).
1. Beban Bunga Menumpuk
Bukan rahasia umum lagi apalagi nasabah diminta untuk membayar denda bunga jika tidak mampu melunasi pembayaran pinjol pada tepat waktu yang telah ditentukan.
Bunga dan denda secara kumulatif akan terus bertambah sehingga utang semakin menumpuk. Sebagai tips pertama, lakukan negosiasi untuk pengajuan keringanan bunga ataupun memperpanjang massa tenor.
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK, besaran denda dan bunga keterlambatan berada di angka maksimal 0,8 persen per hari.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Cepat Pengajuan Pinjaman Online BRIguna Melalui BRImo, Dijamin Auto Cair!
2. Menghadapi Kejaran Debt Collector
Pihak pinjol atau fintech menerapkan prosedur teratur dan ketat ketika menanggulangi kebiasaan nasabah yang sering mangkir dari tanggung jawab pembayaran.
Ketentuan penagihan telah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPBI) disebutkan bahwa:
- Pada tahap awal, permohonan akan diingatkan melalui pesan singkat via email (surat elektronik), pesan WhatsApp atau SMS, hingga pesan suara/telepon.