Majelis hakim juga mempertanyakan, kenapa ada keputusan untuk mengakusisi perusahaan dari pada membuat baru perusahan?
Ahli menjawab, membuat perusahaan baru lebih sulit karena banyak hal yang harus dilakukan seperti pengurusan perizinan yang baru maka keputusan mengakuisisi perusahaan yang lama walau dengan kondisi kurang baik, lebih baik dari pada membuat baru.
"Memilih mengakuisisi perusahan dari pada membuat perusahaan baru, sebab membuat perusaahan baru lebih sulit karena memulai dari awal salah satunya pengurusan izin, " katanya.
Terpisah, tim kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi Akusisi Saham Gunadi Wibakso mengatakan SH MH mengatakan, pendapat Ahli diilustrasikan sesuai asumsi persidangan suatu korporasi melalui perencanaan.
BACA JUGA:Sidang Perdana, 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS yang Rugikan Negara Rp162 Miliar Melawan!
"Ahli memberikan jawaban atas pertanyaan kami yang kami asumsikan sesuai fakta persidangan. Jika suatu kegiatan korporasi BUMN diajukan dengan perencanaan kemudian hasilnya juga terlihat membawa manfaat, dari sisi business judgement rule juga sudah benar," ujar Gunadi.
Sementara, ia berpendapat ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum menyatakan jika apa yang dilakukan oleh PTBA dalam hal ini menggunakan konsultan penilai adalah bentuk kehati-hatian.
"Ahli dari kami menyatakan hal paling penting dari satu aksi korporasi perusahaan BUMN dalam statusnya yang terbuka adalah tidak wajib menggunakan konsultan penilai. Tapi dalam hal ini PT BA tetap melakukan sebagai wujud kehati-hatian. Ini namanya GCG alias good corporate goverment," katanya.
Sidang pembuktian perkara ditutup dan direncanakan Bakan dilanjutkan pada hari ini Jumat 8 Maret 2024 pukul 13.30 WIB dengan agenda masih mendengarkan keterangan di persidangan.
Adapun dalam perkara menjerat empat orang terdakwa yaitu, Milawarma (mantan Direktur Utama PT BA), Nurtima Tobing (mantan Analis Bisnis Madya PTBA yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA).
Kemudian, Anung Dri Prasetya (mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA), Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA)
Tindak pidana korupsi yang dimaksud, diantaranya tidak melakukan proses akuisisi saham PT SBS oleh perusahaan pertambangan BUMN di Sumsel sebagaimana prosedurnya.
Lalu, para terdakwa juga didakwa tidak menerapkan studi kelayakan terhadap proses akuisisi saham, sehingga diduga telah merugikan keuangan negara yang cukup fantastis, yakni senilai Rp162 miliar.
BACA JUGA:Berkas Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Rp100 Miliar Rampung, 3 Tersangka Siap Disidang
Pada perkara ini, kelima terdakwa oleh JPU disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.