KKP Indonesia Ciduk Kapal Malaysia Terobos Masuk Lautan RI

Jumat 08-03-2024,11:05 WIB
Reporter : Suci Harahap
Editor : Zeri

Dugaan pelanggaran KIA berbendera Malaysia tersebut dalam melakukan kegiatan WPPNRI 571 tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia tentu masuk dalam sebuah pelanggaran.

BACA JUGA:Yaman Rudal Kapal Kargo Amerika, Komando AS Sebut Kapalnya Selamat, Houthi Sebar Video Hangus Terbakar!

BACA JUGA:Koki Kapal Ini Curhat Uang Makan Kru Kapal Lokal Sangat Minim Rp25 Ribu per Hari: ‘Malu Sama Nenek Moyang!’

KIA tersebut melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Dapat disimpulkan bahwa KIA asal Malaysia ini bisa mendapat ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 milliar.

KIA yang diamankan dengan nomor lambung KM. KF 5032 berjenis seakeeping 60 GT ini memiliki jumlah ABK sebanyak 5 orang yang merupakan WNA berkebangsaan Myanmar.

KIA tersebut di nakhodai oleh seseorang asal Myanmar dengan muatan sebanyak 110 kg (ikan campur).

BACA JUGA:Akibat Hujan Deras, Desa Ulak Kapal Tanjung Lubuk OKI Terendam Banjir

BACA JUGA:Yaman Serang Balik, Pesawat Tempur F-22 Amerika Ditembak Jatuh, Kapal Perusak AS Dihantam Rudal di Laut Merah

Menurut informasi yang dihimpun, KKP telah menangkap 2 KIA berbendera Filipina dan Malaysia selama 2 pekan terakhir ini. 

Hal ini merupakan bentuk komitmen KKP melalui Ditjen PSDKP untuk terus menjaga kedaulatan SDKP terutama dari para pencuri Ikan di wilayah perbatasan NKRI.

Kategori :