PALEMBANG, SUMEKS.CO - Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa, dan potensi Indikasi Geografis (IG) yang sangat besar.
IG adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk tersebut.
Ika Ahyani Kurniawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, menyampaikan hal tersebut pada acara desiminasi indikasi geografis dan merek kolektif.
Kegiatan desiminasi indikasi geografis dan merek kolektif yang mengusung tema "Merek Kolektif dan Indikasi Geografis Sebagai Perlindungan Hukum KI Komunal Untuk Peningkatan Perekonomian Daerah" ini bertempat di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Kamis 7 Maret 2024.
BACA JUGA:Ide Menu Smoothie Buah yang Segar untuk Buka Puasa, Begini Resepnya!
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati, dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah menuturkan bahwa merek kolektif di Indonesia belum terlalu dikenali dan populer di masyarakat.
“Padahal sejatinya penggunaan Merek Kolektif oleh Usaha Mikro, Kecil, menengah memiliki potensi yang dapat menguntungkan banyak pihak, diantaranya menikmati reputasi daerah atau produk yang telah dibangun oleh produsen yang lain, penguatan kualitas yang berstandar, peluang kerjasama dengan sesama anggota, dan sebagai alat pembangunan daerah,” terangnya.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum serta ketua pelaksana kegiatan desiminasi indikasi geografis dan merek kolektif, Yenni, menambahkan bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai kekayaan intelektual dan pentingnya pendaftaran KI khususnya IG dan merek Kolektif.
Para peserta yang merupakan perwakilan OPD Provinsi Sumatera Selatan/Kota Palembang terkait, diberikan pemahaman cara mendaftarkan IG/merek kolektif agar memperoleh pelindungan hukum.
Adapun Narasumber kegiatan adalah dari Ditjen Kekayaan Intelektual, yakni Ketua Pokja Indikasi Geografis Irma Mariana serta Medi Destianita selaku Pemeriksa Merek Ahli Muda. Selain itu, Founder Spiritual Business Coach Saefullah sebagai motivator untuk para pelaku UMKM.
Masih kata Kadivyankumham, bahwa keberhasilan upaya pelindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Sumatera Selatan ini membutuhkan dukungan kita semua pihak, mulai dari Pemprov, Pemkot, dan Pemkab serta masyarakat pelaku usaha.
“Keanekaragaman hayati Indonesia yang berlimpah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi,” kata Ika.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Plaju, Sopir Minibus Terjepit, Meregang Nyawa di Lokasi Kejadian
Terlebih, DJKI mencanangkan tahun 2024 ini sebagai tahun Indikasi Geografis. Pencanangan ini merupakan upaya mempromosikan produk unggulan daerah dan sebagai upaya melindunginya dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam.