Kemenkumham Babel Gelar Rakor Persiapan Pelaporan Capaian Aksi HAM dan KKPHAM, Ini Harapannya

Kamis 29-02-2024,22:18 WIB
Editor : Rahmat

TANJUNGPANDAN, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaporan Capaian Aksi HAM Pemerintah Daerah Tahun 2024 dan Persiapan Pelaporan Data Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKPHAM) Tahun 2023 di Grand Hatika Hotel Belitung, Rabu 28 Februari 2024.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, mengatakan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai nilai universal telah dimuat dalam Konstitusi Republik Indonesia, baik dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 maupun dalam batang tubuh UUD 1945 dan dipertegas dalam amandemen UUD 1945 yang merupakan tanggungjawab Pemerintah baik pusat maupun daerah.

"Melalui fungsi pemajuan HAM, Kanwil Kemenkumham Babel bersama Pemprov memiliki peran dan tanggung jawab dalam upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM) bagi masyarakat," ujar Fajar.

Disampaikan Fajar, masyarakat berperan dalam memastikan dilaksanakannya P5HAM oleh Pemerintah. Hal itu merupakan perwujudan implementasi hak dasar masyarakat dalam tata pemerintahan.

BACA JUGA:Baznas Kabupaten Ogan Ilir Terima Award dari Baznas RI, Bupati Sampaikan Apresiasinya

BACA JUGA:Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Perolehan Suara di KPU OKI Diskor Selama 1 Jam, Ini Penyebabnya

Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto, menyampaikan, dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025 telah diatur dalam Peraturan Presiden 53 Tahun 2021 tentang RANHAM. Di dalamnya dibahas mengenai Aksi HAM, Kabupaten/ Kota Peduli HAM (KKPHAM), Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) serta Bisnis dan HAM.


Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaporan Capaian Aksi HAM Pemerintah Daerah Tahun 2024 dan Persiapan Pelaporan Data Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKPHAM) Tahun 2--

Dikatakan Harun, adapun yang termasuk ke dalam indikator penilaian KKP HAM antara lain adalah adanya produk hukum yang mengatur pada 10 Kriteria Hak dan tersedianya alokasi anggaran/ APBD.

Lalu ketersediaan akses, sistem, SOP dan mekanisme pada Kriteria Hak, serta Persentase dan Rasio yang sesuai dengan regulasi.

Sepuluh Kriteria Hak tersebut yaitu hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kependudukan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak, serta hak perempuan dan anak.

BACA JUGA:SMK Manggala Palembang Kunjungan ke Laboratorium Universitas Bina Darma

BACA JUGA:Ini Sosok Sekaligus Rekam Jejak Oknum Dokter yang Dilaporkan Kasus Dugaan Asusila dengan Istri Pasien

"Dengan adanya kegiatan ini, harapannya pada tahun 2024 nanti, seluruh Kabupaten/ Kota di Babel kembali mendapatkan predikat KKPHAM dengan nilai meningkat," ujar Harun.

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Direktorat Kerja Sama HAM Direktorat Jenderal HAM, Widayati, yang membedah tuntas permasalahan yang sering terjadi dalam proses verifikasi penilaian KKP HAM.

Kategori :