Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Perolehan Suara di KPU OKI Diskor Selama 1 Jam, Ini Penyebabnya

Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Perolehan Suara di KPU OKI Diskor Selama 1 Jam, Ini Penyebabnya

Rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilu tingkat Kabupaten, di Aula Demokrasi KPU OKI sempat diskor selama 1 jam. Foto : Niskiah/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai melaksanakan rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilu tingkat Kabupaten, Kamis 29 Februari 2024.

Pleno dilaksanakan di Aula Demokrasi Kantor KPU OKI. Namun, pada saat rapat pleno terbuka itu sempat dilakukan sanggahan oleh saksi partai PAN. 

Maka membuat rapat pleno diskor selama 1 jam. Juga terjadi perdebatan antara pihak Bawaslu, KPU OKI dan saksi partai PAN. 

Disampaikan saksi dari Partai PAN, Alfian, bahwa penyebabnya ada daftar pemilih khusus (DPK) sebanyak 600 serta NIK yang tidak terdaftar di OKI.

BACA JUGA:Pleno Tingkat Kota Selesai, KPU Prabumulih Langsung Serahkan Hasil ke Provinsi

Maka, membuatnya meminta pihak KPU dan Bawaslu OKI untuk membuka kotak suara TPS 1 Marga Tani, Kecamatan Air Sugihan atas dugaan kelebihan DPK di TPS tersebut.

"Kami menduga di TPS 1 Marga Tani ada nama yang terdaftar sebagai DPT dan DPK,” ujarnya dalam rapat pleno rekapitulasi suara di dalam Aula. 

Dikatakannya, hal ini mungkin bisa terjadi di TPS lainnya di Kabupaten OKI. Jadi, oleh karena itu,  pihaknya menginginkan  KPU OKI membuka segel dan kotak suara untuk melihat daftar DPT serta DPK pada Kecamatan Air Sugihan.

“Kan, seharusnya C plano ditulis di TPS, namun C plano ditulis saat pleno di PPK kecamatan,” ujarnya.

BACA JUGA:Linggau dan Musi Rawas Mulai Lakukan Tahapan Pleno Kabupaten/kota, Ratusan Personel Gabungan Diturunkan

Melalui Divisi Penyelenggaraan Pemilu OKI, Antoni Ahyar menegaskan, pihak KPU OKI tidak bisa membuka kotak suara tersebut, dengan alasan karena sudah disegel.

“Membuka kotak suara harus ada laporan sengketa yang direkomendasi dari Bawaslu OKI. Jadi ini harus rekomendasi Bawaslu dan bukan wewenang KPU,” ujar Antoni.

Sementara itu, Kadiv Hukum dan Penanganan Sengketa Bawaslu OKI, Kafrowi, juga menolak untuk membuka kotak suara yang diinginkan saksi parpol PAN.

“Mengenai ini harusnya pihak saksi sudah melaporkan ke Bawaslu OKI dan Gakkumdu terlebih dahulu, agar mereka memberikan surat rekomendasi ke pihak KPU OKI untuk segera ditindaklanjuti,” tukasnya.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: