Atas dakwaan tersebut, terdakwa Edi Kurniawan melalui kuasa hukum Posbakum PN Palembang ini hanya pasrah tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan tersebut.
"Kami tidak mengajukan ekspresi," kata Firdaus SH penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang.
Karena tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim memerintah penuntut umum Kejati Sumsel untuk menghadirkan saksi-saksi dipersidangan
Diterangkan penuntut umum, pada sidang yang bakal digelar Rabu pekan depan tahap pertama akan menghadirkan 4 orang saksi.
BACA JUGA:Terjerat di Kasus Gratifikasi, Kejati Tahan Oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel
"Kemungkinan Minggu depan bakal menghadirkan 4 orang saksi yang mulia," ujar JPU Kejati Sumsel Selly sebelum majelis hakim menuntut sidang pembacaan dakwaan.