Pemda bisa mengambil langkah-langkah kebijakan untuk memperbaiki pelayanan dan juga untuk bisa meningkatkan pendapatan khususnya untuk bisa memperbaiki data.
Jadi, Pemda bisa mengambil kebijakan yang merupakan kewenangan dari kepala daerah, di antaranya adalah penghapusan BBN 2.
BBN 2 bisa dihapuskan oleh kepala daerah agar tertib data, kemudian pendapatan juga meningkat, yang kedua penghapusan pajak konvensi, ini juga bisa dihapuskan oleh kepala daerah agar lebih tertib lagi lebih objektif lagi bahwa nama kendaraan bermotor itu adalah pemiliknya yang betul bukan diatasnamakan yang lain, ini akan mengacaukan data dan juga tidak adil.
"Kadangkala kendaraan yang beroperasi disini, tetapi nama yang digunakan adalah yang di daerah lain," jelas Fatoni.
Kebijaksanaan yang lain ini tentu bisa dilakukan karena pendapatan daerah dari sektor PKB dan BBNKB ini cukup besar, kontribusinya sampai 60% dari PAD. Namun realisasinya baru sekitar 30 sampai 40%.
BACA JUGA:Cek Karakteristik Kerawanan Daerah, Kapolda Sumsel Datangi TPS Pangkalan Balai Banyuasin
Oleh karena itu, peran kepala daerah, peran pemerintah daerah sangat penting agar data tadi bisa tertib kemudian pelayanan meningkat dan juga pendapatan meningkat.
"Kalau pendapatan meningkat, maka biaya pembangunan pun bisa meningkat dan ini akan lebih mempercepat tingkat kemajuan daerah yang akhirnya akan mempercepat kemajuan negara dan juga akan mempercepat tercapainya masyarakat yang sejahtera," tutup PJ Gubernur Sumsel.
Sementara itu Dirut Jasa Raharja Pusat Dr Rivan A Purwantono mengatakan hari ini adalah wujud dari pembina Samsat Nasional telah berkolaborasi dengan sangat baik.
"Hari ini membuktikan kolaborasi ini kemudian di pembina Samsat Nasional dan daerah telah mampu mengidentifikasi ternyata kendaraan baru tentu saja yang telah melakukan daftar ulang hanya 77% sehingga kenapa tadi himbauan kenapa enggak melakukan pembebasan balik nama dan sebagainya," kata dia.
BACA JUGA:Kunjungi Mapolres Muratara, Kapolda Sumsel Sampaikan Pesan Penting kepada Personel
"Dan masyarakat diketahui bahwa mereka tidak melakukan perpanjangan atau tidak melakukan pembayaran pajak, maka himbauan juga termasuk dengan penerapan pasal 74 diharapkan ini dapat dipahami oleh masyarakat untuk bisa melakukan peningkatan kepatuhan masyarakat kepada pembayaran pajak dengan sangat baik," tambahnya.
Namun, dilihat dari tingkat kepatuhan pembayaran pajak maupun pengesahan dan perpanjangan STNK ini 40% lebih tingkat kepatuhan masyrakat terhadap pengesahan maupun perpanjangan STNK.
Kegiatan tersebut dihadiri Pejabat utama dilingkungan Korlantas Polri, para pejabat di lingkungan PT Jasa Raharja Pusat, Pejabat di lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Para Dirlantas Sesumbagsel (Sumsel, Lampung, Jambi, Bengkulu, Babel dan Dirlantas Polda Jabar dan Dirlantas Polda Sumut.(*)