Kreditur Bank Pemerintah di Prabumulih Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kuasa Hukum Bilang Begini
SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih bergerak cepat menangani kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) fiktif pada salah satu bank cabang milik pemerintah di Prabumulih.
Terbukti, selang beberapa hari menetapkan seorang debitur bernama Hendra Gustiawan (HG) sebagai tersangka kini pada Rabu 21 Februari 2024 penyidik pidsus Kejari Prabumulih kembali menetapkan satu tersangka lagi.
Giliran oknum pegawai Bank pemerintah cabang Prabumulih sebagai pemberi kredit, bernama Rully Eka Putra (REP) ditetapkan sebagai tersangka lanjutan.
Tersangka RFG, oleh penyidik Pidsus Kejari Prabumulih disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.
Sementara, Yulison Amprani SH MH selaku kuasa hukum tersangka RFG dikonfirmasi mengatakan, dengan ditetapkan kliennya sebagai tersangka akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Atas permintaan klien, kata pria yang akrab disapa Icon ini untuk selalu mengedepankan kepentingan-kepentingan hukum terutama mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Sedikit diceritakan Icon, sebagaimana keterangan kliennya sebagai pemberi kredit kenyataannya sudah tidak ada masalah, sebab telah dilunasi seluruhnya oleh Debitur atas nama tersangka HG.
Selain itu, lanjut Icon masih menurut kliennya tidak ada yang difiktifkan sebagaimana yang disangkakan oleh penyidik Kejari Prabumulih terhadap kliennya.
BACA JUGA:Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Sumsel Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Batik
"Meski begitu kita harus tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun yang pasti akan terus kita lakukan upaya pendampingan hingga pembuktian perkaranya saja nanti," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Senin 19 Februari 2024 lalu, tim penyidik Pidsus Kejari Prabumulih terlebih dahulu menetapkan Oknum debitur Bank Plat Merah sebagai tersangka berinisial HG.
HG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) fiktif pada Bang BRI Cabang Prabumulih tahun 2012-2017.
Dari siaran pers yang dibagikan Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, diketahui tersangka HG merupakan Direktur CV Baim Truss yang mengajukan pinjaman kepada BRI cabang Prabumulih.