Pentingnya pada pembinaan yang bersumber pada undang-undang perlindungan ana k dan undang-undang sistem peradilan pidana anak.
Artinya, para pelaku yang memang betul-betul melanggar kesepakatan untuk tidak melakukan kekerasan atau bullying terhadap sesama siswa, bisa dipidana dan mendapat hukuman.
Poin terakhir penjelasannya menanggapi kasus bullying yang viral baru-baru ini, Kak Seto menyebut pelaku bullying di bawah umur bisa dibina di LPKA agar tak melakukan hal serupa.
Dirinya juga meminta semua pihak untuk terlibat dalam mengatasi aksi bullying atau perundungan terutama yang terjadi pada anak.
Untuk informasi, media sosial dibuat heboh oleh viralnya rekaman video kasus perundungan antar siswa yang diduga melibatkan anak salah seorang artis ternama, Vincent Rompies.
Menurut kabar yang menyebar luas insiden tersebut melibatkan 12 siswa kelas 12 SMA kepada juniornya dan siapa sangka anak Vincent Rompies berinisial FL terlibat.
Keterlibatan FL anak Vincent Rompies dengan teman-teman sebayanya dalam kasus bullying sontak saja viral di media sosial X atau Twitter.
Imbas aksi bullying ini korban mengalami memar di sekujur tubuhnya bahkan dokter yang menanganinya terheran dan bersyukur korban masih bisa diselamatkan. (*)