Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), menjadi garda terdepan dalam pengendalian krisis paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.
Pemahaman tentang tindak radikalisme dan terorisme dalam skala global, menjadi tantangan terberat bagi pemerintah.
Dalam hal ini, banyak jaringan atau organisasi yang menaungi pemahaman tersebut diantaranya Al Qaeda atau Jamaah Islamiyah (JI).
BACA JUGA:NII Tak Masuk Daftar Organisasi Teroris, BNPT Sebut Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Teroris
selain itu, terdapat jaringan organisasi dalam skala besar yakni ISIS atau Jamaah Ansharul Daulah (JAD).
Menindaklanjuti dan mencegah paham radikal dan terorisme, pemerintah memiliki lembaga yang menjadi garda terdepan untuk menangani hal tersebut.
Ya, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, BNPT secara resmi menjadi leading sector untuk membantu menangani terorisme.
Selain itu, berdasarkan peraturan BNPT Nomor 1 Tahun 2020 tentang rencana strategis BNPT tahun 2020-2024, fungsi utama dan tugas yang dijalankan yakni untuk melawan ideologi serta penanganan terorisme.
BACA JUGA:BNPT Gelar Lomba Menulis Surat untuk Presiden Sebagai Napak Tilas R.A. Kartini
Atas kinerja yang selama ini diupayakan, BNPT mendapat apresiasi dari pemerintah karena berhasil mengukir prestasi Zero Terorist Attack.
Sementara itu, terdapat beberapa kategori paham radikal dan terorisme yang ditemukan di Indonesia.
Diantaranya yakni DI/TII, JI, JAT, JAD. Kelompok tersebut lebih dikenal dengan organisasi ISIS atau Al Qaeda.
Kelompok itu, memiliki jaringan luas dalam skala global, dan dapat menyebar dengan cepat jika tidak ditanggulangi.