Kejari OKI Bakal Kembali Sita Aset Milik Mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI

Selasa 20-02-2024,20:47 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejari OKI memang berencana untuk kembali menyita aset milik mantan Kades Bukit Batu, AS, terkait kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Desa (PAD) senilai Rp9,6 miliar.

Penyitaan aset ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya Kejari OKI telah menyita beberapa aset milik AS, seperti tanah dan bangunan rumah di Komplek Perumahan Lavender, Kabupaten Banyuasin.

"Bukan tidak mungkin aset milik tersangka A akan kembali kita sita, jadi tim kita masih mendalami pada kasus," kata Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Alek Akbar SH, Selasa 20 Februari 2024.

Diungkapkan Kasi Intelijen, pihaknya terus menangani kasus ini agar segera pemberkasan. Sehingga tersangka A bisa menjalani proses hukum. 

BACA JUGA:Tak Sia-Sia Lepas Jabatan Kades, Caleg Partai Gerindra di Dapil 2 Ini Diprediksi Lolos ke DPRD Ogan Ilir

Termasuk menyelusuri, aset-aset milik tersangka yang diduga berasal dari penyalahgunaan yang merugikan negara. 

Pada kasus ini tersangka A, telah merugikan negara senilai Rp9,6 miliar. Yakni telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli daerah desa hasil kerja sama sawit plasma diatas kas desa seluas 205 hektar. 

Diberitakan, pada penyitaan aset milik tersangka beberapa waktu yang lalu, diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap hasil kerjasama plasma sawit diatas tanah kas desa di desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI, tahun 2015-2021.

"Untuk penyitaan aset milik tersangka A yang kita lakukan ini berdasarkan surat perintah penyitaan dari Kajari OKI dan penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai," kata Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH. 

BACA JUGA:Alhamdulillah, Honor Petugas KPPS Selesai Dibayarkan, Ketua KPU Sumsel: Tanpa Potongan!

Dijelaskan Kasi Pidsus, dalam penyitaan yang dilakukan hari ini oleh tim Kejari OKI yakni penyidik Pidsus serta didampingi tim intelijen Kejari OKI. Serta dalam pengamanan kegiatan dibantu pihak kepolisian resort tersebut.

"Tadi tim kami berhasil menyita tanah berikut bangunannya. Penyidik pun telah memasang garis Kejaksaan RI," jelas Eko, saat dikonfirmasi, SUMEKS.CO.

Disampaikan Eko, dalam kegiatan penyitaan yang dilaksanakan hari ini tadi berjalan aman dan lancar. Turut dihadiri langsung oleh istri tersangka A dan penasihat hukumnya. 

Pada perkara ini Kejari OKI, sebelumnya telah melakukan penggeledahan terhadap rumah milik AS, pada Januari lalu di Banyuasin.

BACA JUGA:KUR BSI 2024 Dibuka! Ini Tabel Angsuran Pinjaman Rp30 Juta, Cocok untuk UMKM yang Butuh Modal

Kategori :