Sengketa Tanah MIN 1 dan MTS 1, Kuasa Hukum Tergugat: Masih Terlalu Dini, Hormati Proses Hukum Saja!

Selasa 20-02-2024,16:36 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:MIN 1 dan MTS Negeri 1 Terancam Digusur, Kemenag Sumsel Angkat Bicara

Didampingi Daud Dahlan SH MH serta tim advokat lainnya, Dr Saifuddin Zahri   mengatakan upaya hukum sita jaminan itu juga merupakan upaya hukum kliennya terhadap pihak pengadilan.

Sebab, menurutnya objek gugatan yang disengketakan ataupun harta kekayaan pihak tergugat diletakkan di bawah pengawasan penyitaan.

Guna menjaga dan untuk menjamin agar gugatan yang diajukan tidak hampa atau bersifat ilusionir terhadap putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap nantinya.

"Secara singkatnya sita jaminan ini untuk menjamin agar tuntutan kami sebagai penggugat tidak sia-sia," tegas mantan hakim Adhoc Tipikor ini kepada awak media.

BACA JUGA:ASTAGHFIRULLAH! Heboh Pelajar MTs Hina Nabi Muhammad, Motifnya Lucu-lucuan

Ia berharap selama proses persidangan ini, pihak tergugat juga dapat memberikan bukti-bukti seperti dokumen kepemilikan tanah yang diatasnya berdiri angunan sekolah MIN 1 dan MTS 1 Palembang.

"Insyaallah kita optimis, gugatan yang kita ajukan ini akan menjadi pertimbangan hakim dengan bukti-bukti yang kita miliki," tegasnya.

Ditambahkan Daud Dahlan, bahwa saat ini sidang dalam tahap mediasi dan diharapkan pada sidang mediasi selanjutnya selaku pihak penggugat menginginkan agar Kepala Kanwil Kemenag Sumsel hadir.(*)

Kategori :