Sengketa Tanah MIN 1 dan MTS 1, Kuasa Hukum Tergugat: Masih Terlalu Dini, Hormati Proses Hukum Saja!
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Anwar Sadat SH MH, selaku kuasa hukum tergugat sengketa tanah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 dan Madrasah Tsanawiyah (MTS) 1 Palembang, menanggapi santai soal bakal dijadikan objek sita jaminan.
Diwawancarai usai sidang gugatan di PN Palembang, Selasa 20 Februari 2023, Anwar Sadat mengatakan masih terlalu dini menanggapi hal itu karena masih dalam tahap sidang mediasi.
Terkait sidang mediasi, diakuinya belum ada titik temu, sebab pihak penggugat dari Yayasan Kesatria Bukit Siguntang menginginkan agar pihak tergugat untuk hadir disidang mediasi.
"Kami akan mengupayakan untuk menghadirkan prinsipal kami pada sidang mediasi yang digelar Selasa pekan depan," ujar Anwar Sadat.
BACA JUGA:Gawat! MIN 1 dan MTS 1 Bakal Jadi Objek Sita Jaminan oleh Penggugat Yayasan Kesatria Bukit Siguntang
Diterangkannya, karena ini sudah masuk ranah sidang gugatan di Pengadilan maka sudah sepatutnya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita ikuti saja bagaimana proses pembuktian perkara," tambahnya.
Menurutnya, adapun yang dituntut oleh pihak penggugat silahkan saja dan buktikan saja nanti dipersidangan.
Ia juga akan melakukan upaya pembuktian dipersidangan, terutama terkait dengan dokumen-dokumen kepemilikan lahan yang saat ini sedang digugat.
BACA JUGA:Sidang Gugatan MIN 1 dan MTS 2 Palembang Digelar, Penggugat Minta Kanwil Kemenag Sumsel Hadir
"Terkait legalitas dokumennya, akan kita buktikan nanti dipersidangan, namun saat ini masih terlalu dini karena masih dalam proses mediasi," tukasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum penggugat dari Yayasan Kesatria Bukit Siguntang bakal melayangkan sita jaminan terhadap objek sengketa gugatan.
Ketua tim kuasa hukum Yayasan Kesatria Bukit Siguntang Dr Saifuddin Zahri SH MH, mengatakan pada pokoknya pengajuan permohonan sita jaminan itu agar objek sengketa tidak dibangun apapun oleh para tergugat termasuk pihak MIN 1 dan MTS 1 Palembang.
"Karena selama gugatan ini bergulir dan belum ada putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka status objek sengketa berstatus quo," kata Dr Saipuddin Zahri SH MH diwawancarai usai gagalnya sidang mediasi pertama di PN Palembang, Selasa 20 Februari 2024.