Rugikan Negara hingga Rp1,4 Miliar, Kejari Prabumulih Naikan Status Hendra 'Baja' Gunawan Jadi Tersangka

Senin 19-02-2024,20:53 WIB
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Selain Digeledah, Penyidikan Korupsi e-Warung Kemensos RI Kejari Prabumulih Panggil 15 Orang Saksi

Selanjutnya, ada pula Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih nomor:640/406/SPK-PA/VI/2015 tanggal 29 Juni 2015 dengan nilai Kontrak Rp485.440.000 atas pembangunan gedung Kantor Kemala oleh CV Gunung Sakti dan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 420/1386/DISDIK/2015 Tanggal 26 Mei 2015 dengan nilai Kontrak Rp. 1.368.812.000 atas Rehabilitasi Konstruksi Bertingkat Gedung B SDN 9 (SDN 26, SDN 36, SDN 44) oleh CV Gunung Sakti. 

"Bahwa berdasarkan keterangan Pejabat Pengawas Teknik Kegiatan (PPTK) atas semua Pekerjaan tersebut tidak pernah didatangi oleh Pihak Bank BRI Cabang Kota Prabumulih untuk melakukan survey pekerjaan," jelasnya. 

Dalam hal ini, sambung Kajari. PPTK juga tidak pernah menandatangani persetujuan Kredit tersebut serta tidak pernah menandatangani pemindahan Hak Cessie tagihan. 

"Sehingga dapat disimpulkan laporan hasil kunjungan yang dibuat oleh salah-satu bank plat merah cabang Prabumulih dibuat dengan tidak benar serta dibuat tidak berdasarkan prinsip kehati-hatian," tegasnya.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Pelajari Dokumen Paska Penggeledahan Dinsos, Jika Selesai Mungkin Ada Penetapan Tersangka

Lebih lanjut, pria yang lama menjabat Jaksa di KPK RI itu menegaskan, AO Bank menyerahkan LKN sebagai syarat kredit yang dibuat tidak berdasarkan pekerjaan yang ada di lapangan. 

Sehingga terdapat perbuatan melawan hukum dengan meloloskan pengajuan kredit tanpa didasari dengan prosedur atau aturan kredit sebagaimana dalam Prinsip SC (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Conditon) dan terkesan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. 

Dalam hal ini, kata dia. Bank plat merah cabang Kota Prabumulih selaku kreditur seharusnya menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu pelarangan bagi debitur atau calon debitur untuk memberikan atau menjanjikan pemberian dalam bentuk apapun juga.

Baik yang terkait langsung maupun tidak langsung dalam pemberian kredit, baik pada saat ini maupun saat yang akan datang kepada bank maupun pihak yang terkait dengan pemberian kredit diluar biaya-biaya yang telah ditentukan seperti provisi adminstrasi dan angsuran.

BACA JUGA:Kronologi Jaksa Kejari Prabumulih Tak Bisa Masuk Saat Geledah Rumah Kabid Dinsos, ART Bilang Tak Ada Kunci

"Adapun kerugian Negara dari total pinjaman yang dicairkan oleh Bank tersebut sebesar Rp1,4 miliar," tegasnya.

Atas dasar itu pula, terhitung tanggal 19 Februari 2024, tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih selama 20 hari kedepan. "Adapun berdasarkan pasal yang ada, tersangka bisa dikenakan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," jelasnya.

Ditanya apakah bakal ada tersangka lain? Mang Oy (sapaan akrabnya, red) tak menapik hal itu. "Kita masih terus melakukan penyelidikan dan keterlibatan pihak lain," tukasnya. (chy)

Kategori :