Selain Digeledah, Penyidikan Korupsi e-Warung Kemensos RI Kejari Prabumulih Panggil 15 Orang Saksi

Selain Digeledah, Penyidikan Korupsi e-Warung Kemensos RI Kejari Prabumulih Panggil 15 Orang Saksi

Kejari Prabumulih hingga saat ini ternyata telah memanggil belasan saksi dalam Rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dana e-warung.--

SUMEKS.CO - Selain penggeledahan, rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dana e-warung program Kementrian Sosial RI oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, hingga saat ini ternyata telah memanggil dan memeriksa belasan saksi.

Kasi Intelijen Kejari Prabumulih M Ridho Syahputra dikonfirmasi, Kamis 10 Agustus 2023 membeberkan dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut telah memeriksa total 15 orang saksi.

"Selain penggeledahan, dalam rangkaian penyidikan perkara ini tim penyidik telah memanggil dan memeriksa 15 orang sebagai saksi," ungkap Ridho.

Dikatakan Ridho, 15 orang yang dipanggil dan diperiksa tim penyidik Pidsus Kejari Prabumulih terdiri dari para pemilik e-warung, beberapa pihak dari Dinas Sosial dan dinas koperasi Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Pelajari Dokumen Paska Penggeledahan Dinsos, Jika Selesai Mungkin Ada Penetapan Tersangka

Diterangkan Ridho, dalam upaya penggeledahan dibeberapa tempat beberapa waktu lalu, tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen yang dinilai berkaitan dengan penyidikan perkara.

"Selain dokumen, juga turut ditemukan surat berharga serta dokumen elekronik yang turut disita usai penggeledahan," bebernya.


Kejari Prabumulih hingga saat ini ternyata telah memanggil belasan saksi dalam Rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dana e-warung .--

Menurut Ridho, beberapa rangkaian penyidikan termasuk penggeledahan tersebut dilakukan penyidik Kejari Prabumulih guna mendalami materi penyidikan dan mengumpulkan alat bukti.

Masih dikatakan Ridho, saat ini penyidik Kejari Prabumulih masih mempelajari lebih lanjut, terhadap dokumen dan surat berharga serta dokumen elektroniknya.

BACA JUGA:Geledah Rumah Kabid Dinsos Prabumulih 2 Jam, Jaksa Kejari Amankan Banyak Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Lebih lanjut diterangkan Ridho, penyidikan perkara tindak pidana korupsi berupa penggelapan dalam jabatan, pada kegiatan elektronik warung gotong royong (E-Warong) dari kementerian sosial RI pada Keluarga Penerima Manfaat atau KPM dalam bentuk non tunai di Dinas Sosial Pemkot Prabumulih tahun anggaran 2020-2022.

Untuk diketahui, pada tahun 2023 ini Kejari Prabumulih telah berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana korupsi di Kota yang terkenal dengan julukan Kota Nanas ini.


Kejari Prabumulih hingga saat ini ternyata telah memanggil belasan saksi dalam Rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dana e-warung .--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: