Pengambilan foto atau video tersebut dianggap sebagai bukti, mereka telah mencoblos nama yang diperintahkan pemilik tanah.
BACA JUGA:Bawaslu Muara Enim Tegas Ingatkan Caleg-Parpol Patuhi Aturan Masa Tenang
Diketahui, pemilik tanah diduga merupakan tim sukses atau timses salah satu Caleg di kampung tersebut.
Istri salah satu warga yang rumahnya dibongkar oleh pemilik tanah menuturkan, pada Jumat 16 Februari 2024 lalu saat itu pemilik tanah berang karena dinilai tidak mencoblos caleg sesuai perintah pemilik tanah.
Padahal, menurut istri dari warga yang rumahnya dibongkar arahan pemilik tanah sudah dilaksanakan.
Hanya saja, ia mengaku memang tidak ada bukti dirinya dan suami telah mencoblos caleg tertentu tersebut.
BACA JUGA:Baliho Caleg Roboh Timpa Pengendara Motor, Warganet: Ada Tanggungjawab dari Calegnya
Karena, saat itu mereka takut ketahuan oleh petugas panitia pencoblosan serta polisi yang saat itu berjaga-jaga di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lantaran tidak bisa membuktikan dirinya dan suami mencoblos caleg sebagaiman arahan, pemilik tanah emosi hingga meminta agar dua keluarga tersebut segera pindah dari tanah pribadinya.
Menurut pengakuan istri warga yang diusir oleh pemilik tanah, bahwa tanah tersebut memang telah lama ia tempati bersama suaminya.
Diterangkannya, tanah yang didirikan rumah tempat tinggalnya itu diakui memang dimiliki oleh keluarga pemilik tanah yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) setempat.
Pemilik tanah, meminta agar bangunan rumah yang berdiri di atasnya untuk segera dibongkar dan penghuni rumah terpaksa hengkang dari tanah miliknya.
Usai rumahnya dibongkar, kini nasib dua keluarga tersebut dikabarkan terpaksa hidup dengan menumpang di rumah kerabat dan tetangga.
Sembari berharap ada pihak yang peduli dengan nasib mereka, karena mereka sudah tidak ada harta benda lagi serta keuangan yang tidak mencukupi untuk mengontrak rumah.(*)