Meski Mengandung Alkohol Tapi Tidak Memabukkan, Ini 4 Makanan Haram yang Halal Dimakan Dalam Islam

Sabtu 17-02-2024,12:15 WIB
Reporter : Ernanda Evana Nofita
Editor : Rappi Darmawan

BACA JUGA:Jangan Diabaikan! Ini Dampak Buruk Sering Konsumsi Soda bagi Kesehatan Tubuh

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 menyampaikan tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.

MUI menyebutkan bahwa produk makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol hukumnya halal.

Asalkan selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.(*)

Kategori :