BACA JUGA:Jangan Diabaikan! Ini Dampak Buruk Sering Konsumsi Soda bagi Kesehatan Tubuh
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 menyampaikan tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.
MUI menyebutkan bahwa produk makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol hukumnya halal.
Asalkan selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.(*)