Meski Mengandung Alkohol Tapi Tidak Memabukkan, Ini 4 Makanan Haram yang Halal Dimakan Dalam Islam
SUMEKS.CO - Berikut empat makanan yang mengandung alkohol, tapi tidak memabukkan sehingga halal dimakan dalam agama islam.
Makanan hasil fermentasi pada umumnya akan menghasilkan alkohol sehingga tidak diperbolehkan untuk dikonsumi oleh umat islam.
Makanan yang mengandung alkohol haram hukumnya karena Allah SWT telah melarang hamba-Nya mengkonsumsi sesuatu yang memabukkan.
Alkohol yang bersifat memabukkan dapat menimbulkan kemudharatan seperti kemaksiatan atau tindak kejahatan.
BACA JUGA:Tips Atasi Anxiety dalam Islam Bikin Hati Makin Tenang dan Adem, No More Overthinking!
Larangan mengkonsumsi alkohol ini diteragkan oleh Allah dalam Al-Quran lewat QS. Al-Baqarah ayat 219.
“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikanlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.”
Selain ayat pada QS. Al-Bawarah : 219, Allah juga menerangkan larangan konsumsi alkohol dalam QS. Al-Maidah : 90.
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Meski begitu terdapat makanan yang menghasilkan alkohol namun halal hukumnya sehingga dibolehkan untuk dikonsumsi.
1. Tapai
Tapai ialah makanan khas yang merupakan fermentasi dari ketan atau singkong yang dicampur ragi sebagai pembantu fermentasi.
Tapai menjadi kudapan yang banyak disukai oleh banyak orang yang umumnya berbentuk lunak dengan rasa manis keasaman yang memiliki tekstur lengket dan mengandung alkohol.