KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sebanyak 1.682 lembar surat suara yang rusak dimusnahkan oleh KPU OKI.
Pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan keaslian surat suara, serta untuk memastikan bahwa surat suara yang digunakan dalam pemilu nanti adalah surat suara yang sah.
Pemusnahan surat suara yang rusak tersebut, Selasa 13 Februari 2024, malam, di halaman Kantor KPU Kabupaten OKI.
Pada pelaksanaan pemusnahan itu turut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten OKI, Forkopimda Kabupaten OKI, Pemerintah Kabupaten OKI, Kapolres OKI, Dandim 0402/OKI, Kajari dan instansi terkait.
BACA JUGA:657 Warga Binaan Lapas Kayuagung Menyalurkan Hak Pilihnya di Pemilu 2024
Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan mengatakan, untuk 1.682 lembar surat suara yang dimusnahkan tersebut terdiri dari berbagai surat suara pada Pemilu 2024 ini.
Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 37 lembar. Lalu untuk surat suara pemilu anggota DPR sebanyak 111 lembar. Kemudian, surat suara pemilu anggota DPD sebanyak 1.399 lembar.
Lalu, untuk surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 92 lembar. Dan untuk surat suara pemilu anggota DPRD Kabupaten/kota 43 lembar. Sehingga totalnya 1.682 lembar.
"Surat suara telah dimusnahkan semalam dan memang sudah menjadi aturan bahwa H-1 pencoblosan harus dimusnahkan," kata Irsan, Rabu 14 Februari 2024.
Irsan, pada hari H-1 pencoblosan pemilu, mengimbau kepada semua masyarakat Kabupaten OKI agar menyalurkan suaranya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 Februari 2024.
"Kita mengimbau semua masyarakat Kabupaten OKI agar menyalurkan hak suaranya dengan mendatangi TPS masing-masing pada pemilu besok," ujarnya.
Diungkapkan Irsan, pelaksanaan pemilu 2024 ini merupakan moment yang sangat penting sehingga masyarakat agar berhak menyalurkan hak suaranya untuk hadir di TPS besok.
"Pelaksanaan pemilu ini bukanlah sekadar rutinitas politik, melainkan momen krusial yang akan menentukan arah dan masa depan bangsa,” jelasnya.
Irsan menegaskan, maka oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat datang ke TPS dan terpenting jangan golput pada pelaksanaan pemungutan suara. (*)