Panduan Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024, Yuk Diperhatikan Ya!
SUMEKS.CO - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, telah memasuki tahapan pencoblosan yang akan dilakukan pada besok hari, 14 Februari 2024.
Menjelang hari pencoblosan, masyarakat diminta untuk memperhatikan betul-betul bagaimana panduan mencoblos surat suara.
Dengan memperhatikan bagaimana cara mencoblos yang baik dan benar, maka kemungkinan suara terbuang sia-sia akan diminimalisir.
BACA JUGA:Polsek Cengal OKI Pantau Langsung Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 di 8 Desa Perairan
Yang harus menjadi perhatian masyarakat sekalian, yaitu, ketika mencoblos satu partai maka suaranya akan kembali ke partai.
Jika logo partai dan nama salah satu calon legislatif (caleg) dicoblos, maka suara tersebut akan kembali ke nama caleg yang dicoblos.
Namun, jika logo partai di coblos serta mencoblos lebih dari satu nama Caleg, maka suaranya tetap sah dan akan masuk ke partai.
BACA JUGA:Bawaslu Muara Enim 'Sapu Bersih' APK, Sambut Masa Tenang Pemilu 2024
Hal ini berbeda dibanding aturan Pemilu tahun 2019 lalu, dimana mencoblos lebih dari dua dinyatakan tidak sah. Dipastikan tahun ini suara rakyat tidak akan sia-sia.
Dan jika yang dicoblos hanya nama caleg, maka suara tetap sah dan suaranya akan masuk ke nama caleg yang bersangkutan.
Apabila yang dicoblos hanya caleg dan lebih dari dua, maka suaranya akan tetap sah dan suaranya akan masuk ke partai.
BACA JUGA:Pastikan Kelancaran, Polda Sumsel Samakan Misi Pengamanan TPS Pemilu 2024 dan Sispamkota TNI-Polri
Kemudian, apabila pencoblosan dilakukan berada di tengah-tengah garis batas, maka suaranya tetap sah dan suara akan masuk ke partai.
Apabila pemilih mencoblos dua partai berbeda, maka suaranya dianggap tidak sah sama sekali.