Mengatasnamakan Kejaksaan, Oknum ASN Inspektorat Sumsel Ini Dijerat Tiga Pasal Sekaligus

Senin 12-02-2024,14:54 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah Rumah Pribadi Tersangka Korupsi Gratifikasi Inspektorat Sumsel, Ini yang Disita!

"Atau Lebih Subsidair Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang," terangnya.

Terpisah, Rizal Syamsul SH kuasa hukum penunjukan tersangka Edi Kurniawan diwawancarai singkat mengaku hingga saat ini masih mempelajari perkara terlebih dahulu.

"Dikarenakan, hingga saat ini kami juga belum mendapatkan dakwaan terhadap klien kami," ujarnya.

Namun, lanjut Rizal Syamsul dirinya akan tetap melakukan upaya pendampingan hukum terhadap tersangka Edi Kurniawan.(*)

Kategori :