SUMEKS.CO - Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah semakin dekat, masih hitungan hari saja. Masyarakat yang berhak menyalurkan suaranya harus mengetahui tata cara mencoblos yang benar pada saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pemilu 2024 ini dilaksakan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres), dan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024 nanti.
Pemilih yang memiliki hak untuk memilih pada Pemilu 2024, wajib mengetahui tata cara mencoblos.
Pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
BACA JUGA:Siap Sukseskan Pemilu, Bawaslu Muara Enim Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024
Berikut tata cara mencoblos yang benar di TPS. Sehingga pemilih harus mengetahui dan paham.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024 pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Adapun untuk persyaratan yang harus dibawa yaitu.
1. Formulir pemberitahuan (Model C-6).
2. KTP Elektronik (E-KTP) atau surat keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Kemudian, pemilih dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
1. Datang ke TPS melalui pintu yang disediakan panitia.
2. Isi daftar kehadiran dengan memperlihatkan identitas dan surat model C-6.
3. Tunggu di tempat yang sudah disiapkan panitia hingga nama pemilih dipanggil.
4. Setelah dipanggil, segera ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk mencoblos.