Pemilu 2024 Semakin Dekat, Ini Tata Cara Mencoblos yang Benar di TPS

Sabtu 10-02-2024,18:34 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD. Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.

4. Surat suara biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi. Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.

5. Surat suara hijau 

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota. Surat suara untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Komisi pemilihan umum mengimbau masyarakat agar untuk menyalurkan hak suaranya. 

1. Datang ke TPS dan gunakan hak pilih untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.

2. Kawal dan awasi proses pemungutan surat suara untuk menciptakan pemilu yang demokratis dan berkualitas.

3. Jaga keamanan dan kondusivitas agar pemungutan suara berjalan aman dan nyaman. (*) 

Kategori :