5. Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.
6. Masukkan surat suara ke dalam kotak yang tersedia.
7. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta.
8. Pemilih keluar area pencoblosan.
Setelah selesai langkah-langkah, pemilih diperbolehkan pulang.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Siaga Penuh, Pastikan Imlek 2575 Berjalan Aman dan Kondusif
Lalu, apabila masyarakat yang berhak memilih tetapi tidak terdapat di TPS. Diperbolehkan ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya. Yakni dengan cara.
1. Datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada e-KTP atau surat dari Disdukcapil setempat
2. Gunakan hak pilih anda pada 1 jam sebelum waktu pemungutan surat suara berakhir.
Jadi tetap bisa memilih tetapi menyalurkan hak suaranya pada pukul 13.00 WIB atau selesai pemilih melakukan pencoblosan yang masuk DPT.
Pemilih harus mengetahui jenis-jenis surat suara pemilu 2024.
1. Surat suara abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres. Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon,dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.
2. Surat suara kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR. Surat suara untuk calon anggota DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.
3. Surat suara merah