SUMEKS.CO - Wajib diingat, saat mengerjakan salat sunah sebelum salat berjamaah tiba-tiba muadzin iqamah, maka hendaknya salat tersebut harus dibatalkan.
Sangat sering terjadi, ketika seseorang masih mengerjakan salat sunah sebelum salat berjamaah tiba-tiba muadzin mengumandangkan iqamah.
Situasi tersebut, terkadang membuat seseorang bingung apakah harus membatalkan salat, atau justru melanjutkan salat sunah hingga selesai.
Nyatanya, hal itu sudah dijelaskan dalam banyak hadist Rasulullah SAW yang disampaikan oleh beberapa pendapat ulama.
BACA JUGA:Baca Nih! Tidak Sah Salat Jika Wudhumu Salah, Ustad Adi Hidayat: 4 Hal Pokok Dalam Wudhu
Dikutip dari akuj instagram @masjidmaf, dijelaskan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk membatalkan salat sunah ketika muadzin mengumandangkan iqamah.
Dari Abu Hurairah dari Rasulullah SAW bersabda: "Jika iqamah telah dikumandangkan, maka tak ada shalat selain shalat wajib,".
Dalam riwayat lain juga disampaikan dari Ibnu Qudamah berkata: "Jika iqamah untuk salat berkumandang, jangan melaksanalan shalat sunnah, khawatir seseorang kehilangan rakaat pertama atau tidak,"
Di sisi lain, sebagian ulama juga mengutip hadits ini sebagai dalil bahwa orang yang melaksanakan salat sunah ketika iqamah harus mempersingkat shalat itu.
Al-Hafizh al-Iraqi berkata, “Kata-katanya 'tidak ada shalat' dapat diartikan bahwa ia tidak boleh memulai salat sunah dalam hal itu,"
"Dan jika telah memulainya sebelum iqamah, maka ia harus berhenti sehingga dapat mengejar takbir imam,".
Sementara itu, Syekh Abu Hamid, salah seorang ulama Syafi`i, mengatakan, ketika iqamah dikumandangkan, lebih baik menghentikan salat sunah,".