Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana. (*)
Sempat Berkelit, Ipda Vulton Terdakwa Kasus Tipu-Tipu Akui Uang Korban Untuk Keperluan Pribadi
Rabu 07-02-2024,12:47 WIB
Editor : Edward Desmamora
Kategori :