Awal mula perkara yang menyeret terdakwa Vulton Matheos ini bermula saat bertemu dengan korban Yulian Rais, pada kegiatan temu alumni SMA Negeri 15.
Setelah kegiatan itu, terdakwa bersama korban Yulian Rais serta Dedi Hermansyah bertemu di sebuah cafe untuk menawarkan bisnis proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja dengan modal Rp1,5 miliar.
Dengan iming-iming, hasil keuntungan proyek tersebut akan dibagi dua antara terdakwa dengan korban Yulian Rais.
Karena profesi terdakwa adalah anggota Polri serta teman satu alumni SMA, korban Yulian Rais pun percaya begitu saja dengan menyetujui tawaran tersebut.
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Penyertaan Modal BUMD Pemkab Muara Enim, Jaksa Hadirkan HZ Sebagai Saksi
Singkatnya, selang beberapa waktu terdakwa Vulton Matheos pun mulai meminta agar korban Yulian Rais mengirimkan uang sebagai tanda keseriusan korban untuk mendapatkan proyek yang ditawarkan terdakwa dengan nilai Rp10 juta.
Seminggu kemudian, terdakwa Vulton Matheos pun kembali meminta korban untuk memberikan uang lagi sebesar Rp215 juta.
Namun, kali ini korban meminta agar terdakwa membuat kwitansi serah terima uang total senilai Rp225 juta yang turut disaksikan oleh saksi Dedi Hermansyah dirumah korban.
Satu bulan kemudian, tepatnya mendekati akhir Februari 2022 korban pun menanyakan perkembangan terkait proyek yang ditawarkan oleh terdakwa Vulton Matheos.
Namun, terdakwa beralasan belum ada pencairan dari proyek yang dikatakan terdakwa sebelumnya tersebut.
Hingga akhirnya beberapa waktu kemudian, korbanpun kembali menanyakan kepada terdakwa tentang perkembangan proyek yang dijanjikan, namun jawaban terdakwa tetap sama.
Dan, barulah pada sekira bulan Juni 2023 korban pun merasa telah dipermainkan oleh terdakwa hingga meminta terdakwa Vulton Matheos untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan korban.
Namun, malah terdakwa kembali menawarkan bisnis dengan iming-iming keuntungan yang lebih besar dari pada sebelumnya.
BACA JUGA:Korupsi Rp18 Miliar, Eks Calon Wako Palembang Sarimuda Didakwa Tersangka Tunggal Oleh KPK, Kok Bisa?
Karena kecewa merasa dipermainkan, korban pun tidak mempercayai terdakwa lagi hingga melaporkan hal tersebut ke Polda Sumsel agar terdakwa dapat diproses hukum lebih lanjut.