Dalam kasus ini, modus yang dilakukan tersangka Edi Kurniawan mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi.
Tindak pidana yang dimaksud, yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat oknum mantan Kepsek SMA Negeri 19 Palembang.
Atas perbuatannya tersangka Edi Kurniawan dijerat dengan Primair Pasal 12 huruf e atau Subsidair Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang suap dan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi.(*)