Viral Bikin Merinding, Pemain Bola Salat Jamaah di Stadion Bercelana Pendek Pakai Sepatu, Sahkah Salatnya?

Senin 29-01-2024,13:10 WIB
Editor : Rahmat

Salat dalam keadaan uzur atau musafir boleh kok bisa dicek di bab wudhu dan buku fiqih kata pemilik akun @nuiamaz. Terpenting suci pakaian dan tempat serta menutup aurat, tambahnya

Boleh salat memakai sepatu, yang penting menutupi aurat pakaiannya, tulis akun @ira. Tetap salat, dunia sementara akherat selamanya, tulis akun @irwan.

Isnya Allah sah salatnya. Allah melihat kemapuan dan keterbatasn hambaya, tulis akun @dang. Masya Allah komen dari akun @ferdi. Dan betapa sederahanya Islam itu, kata akun @shazen.

Hidup tak ada artinya jika engkau tak sjud lima waktu kepada tuhan yang banyak memberi berkat, tulis akun berbahasa India @kopan.

Orang itu salatnya sah, asalkan suci, menutup aurat, berakal, memenuhi sayarat dan rukunya. Maaf bukan menggurui, tulis akun @tiyang

BACA JUGA:Arie Kriting Tanggapi Lelucon Mendag Zulhas Hubungkan Salat dengan Praktik Kampanye

BACA JUGA:Sia-sia! 10 Golongan Ini Selalu Kerjakan Salat Namun Amalnya Tidak Diterima Allah SWT, Nomor 6 Umum Terjadi

Mengutip laman NU, orang yang memakai sepatu, kaos kaki, atau sandal tetap sah salatnya. Meski ada pendapat lain yang menyatakan harus membuka atas =kaki tersebut.

Hadi para ulama tidak menyaratkan keterbukaan kedua kaki sehingga salat orang yang menggunakan kaos kaki atau alas kaki lainya tetap sah. Rasulullah SAW pernah mengenakan khuf saat salat. 

Kemudian para ulama sepakat saat melakukan sujud dalam sholat, terdapat tujuh anggota tubuh yang harus menyentuh tanah. Ini disebut sebagai "Sujud atas Tujuh Anggota".

 Anggota tubuh tersebut adalah: Dahi (termasuk bagian hidung menurut sebagian pendapat), Dua telapak tangan, Dua lutut, Ujung-ujung kedua kaki (biasanya bagian jari-jari kaki).

Kewajiban ini memang berlaku dalam kondisi normal tanpa alasan yang membenarkan pengecualian, seperti sakit atau ketidakmampuan. 

Jika seseorang memiliki alasan yang valid, seperti sakit atau cedera, maka ada keringanan dalam pelaksanaannya. (*)

 

Kategori :