PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satu bundel berkas berisi catatan-catatan nama nasabah disita, dari rumah Andrie Triyono tersangka kasus korupsi bobol rekening nasabah bank senilai Rp6,4 miliar.
Selain satu bundel berkas, dalam giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, juga turut disita 1 (satu) unit handphone.
Hal itu diterangkan, Dr Noordien Kusumanegara SH MH ketua tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel kasus korupsi bobol rekening nasabah bank usai melakukan giat geledah sita, Selasa 23 Januari 2024.
"Ya, hari ini telah dilakukan geledah sita rumah tersangka AT, dan didapati satu buah bundel berkas dan satu unit handphone yang didapat dari rumah tersangka," kata Noordien.
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Periksa 24 Saksi Kasus Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar
Singkat dikatakannya, terhadap barang yang disita tersebut akan di teliti lebih lanjut oleh tim penyidik guna menguatkan alat bukti penyidikan.
Dia mencurigai, rumah yang beralamat di Jalan Demang Lebar Daun, Nomor 4267 RT 77 RW 22, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang tersebut sudah lama tidak ditempati tersangka.
"Untuk lebih lengkapnya nanti langsung konfirmasi ke Kejati Sumsel ya," singkatnya.
Sementara, dari pantauan langsung saat penggeledahan rumah tersangka yang terletak persis di samping RS Musi Medica Cendikia tersebut memang nampak seperti jarang dihuni.
Namun, Zainal Arifin ketua RT setempat saat dibincangi awak media membeberkan bahwa rumah tersebut adalah rumah milik kedua orangtua tersangka Andrie Triyono.
Yang kemudian ditempati oleh Andrie Triyono, meski menurut ketua RT jarang dihuni oleh tersangka Andrie Triyono.
Masih menurut ketua RT, Andrie Triyono dikenal biasa-biasa saja di lingkungannya dan memang dikenal orang bekerja di salah satu bank.
"Saya juga baru mengetahui dari beberapa berita di media sosial bahwa yang bersangkutan ditangkap karena kasus korupsi," ungkapnya.