Penyidik Kejati Sumsel Periksa 24 Saksi Kasus Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar

Penyidik Kejati Sumsel Periksa 24 Saksi Kasus Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan, 24 saksi dipanggil dan diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel secara bergilir. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sedikitnya 24 nama telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi bobol rekening nasabah Bank senilai Rp6,4 miliar atas nama tersangka Andrie Triyono.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan, para saksi-saksi tersebut dipanggil dan diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel secara bergilir yang dilakukan sebelum penetapan tersangka Andrie Triyono.

"Tercatat lebih dari 24 nama yang dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini," ungkap Vanny dikonfirmasi Senin 22 Januari 2024.

Menurut Vanny, dari sejumlah nama yang diperiksa di hadapan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel belum termasuk tersangka Andrie Triyono.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Bobol Rekening Nasabah Bank Rp6,4 Miliar Kembali Diperiksa Kejati Sumsel

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini menyebut, dari 24 nama yang dipanggil sebagai saksi sebagian merupakan pihak bank termasuk rekan seprofesi tersangka.

Sementara, kata Vanny tersangka Andrie Triyono sendiri sejak ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu telah menjalani dua kali pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Selanjutnya, ungkap Vanny penyidik bakal terus melakukan serangkaian penyidikan guna mendalami materi perkara lebih lanjut.

"Akan kita informasikan apabila ada update terbaru mengenai pengembangan penyidikan.

BACA JUGA:Usai Ditangkap, Tersangka Bobol Rekening Bank Senilai Rp6,4 Miliar Diperiksa Intensif Penyidik Kejati Sumsel

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka Andrie Triyono sempat berstatus sebagai buronan Kejati Sumsel selama 1 bulan, lantaran beberapa dipanggil secara patut tidak pernah hadir.

Sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tabur dan Injetijen Kejati Sumsel didalam salah satu rumah makan di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

Tersangka Andrie Triyo yang merupakan oknum pegawai Bank milik pemerintah di Kayuagung OKI dengan jabatan sebagai Supervisor Marketing.

Tersangka Andrie Triyono dalam modus perkaranya disebutkan, yakni dengan cara menduplikasi nomor handphone mobile banking miliki nasabah Bank pada salah satu kantor cabang di Kabupaten OKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: