"Jadi kedua pelaku ini dengan leluasa mengambil barang berharga milik korban. Yakni berhasil mengambil uang tunai Rp2 juta yang disimpan dalam lemari," terangnya.
Kedua pelaku juga berhasil mengambil satu unit handphone merk Realmi 8 pro berikut powerbank warna kuning. Termasuk juga mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah.
"Usai aksinya, dan telah mendapatkan barang berharga milik korban, kedua pelaku langsung kabur," ucap Kapolsek.
Dalam peristiwa itu korban mengalami kerugian senilai Rp20 juta. Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Di hadapan polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih nopol BG 3608 KAK milik korban.
Lalu, satu unit motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol milik pelaku, handphone Realme warna biru milik korban, handphone Vivo warna biru hitam milik pelaku.
Ada juga pisau bergagang kayu bersarung kulit milik pelaku, uang tunai Rp700 ribu milik korban, penutup wajah warna hitam motip tengkorak.
Kain yang digunakan untuk mengikat leher korban, dan satu buah kabel pengikat korban.
"Dalam kasus ini kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)