Terlebih, bagi ASN yang tergabung di dalam penyelenggara Pemilu 2024 nanti, supaya dapat menjaga netralitas sebagai ASN dilingkungan Pemkab Ogan Ilir.
"Inilah fungsinya dari acara sosialisasi netralitas ASN penyelenggara Pemilu 2024," katanya.
Muhsin menegaskan, ASN Pemkab Ogan Ilir harus memegang teguh netralitasnya sebagai penyelenggara Pemilu 2024 mendatang. Karena, sesuai dengan aturan yang ada.
"Kepada seluruh Kepala OPD dan Camat di Ogan Ilir, supaya menindaklanjuti sosialisasi ini kepada seluruh bawahannya," lanjutnya lagi.
Apabila ada ASN yang terbukti memberikan keberpihakannya kepada salah satu peserta Pemilu 2024, maka akan disanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sesuai tingkatan, ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Kita lihat dulu sejauh mana kesalahannya," ujarnya.(*)