SUMEKS.CO - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 telah disetujui, sehingga secara resmi, pemerintah menghapus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia berdasarkan kategori daerah.
Mengenai penghapusan PNS kategori daerah tersebut, ternyata ada alasannya.
Pemerintah telah resmi menetapkan UU ASN No 20 Tahun 2023, dengan persetujuan langsung dari Presiden Joko Widodo.
Setuju atau tidak, UU ASN No 20 Tahun 2023 mewajibkan penghapusan pegawai negeri sipil di Indonesia berdasarkan wilayah.
BACA JUGA:Update Bus PO New Shantika Terjun Bebas di Tol Pemalang, 2 Penumpang Meninggal, Ini Identitasnya
PNS di Indonesia terbagi menjadi dua kategori, yaitu pusat dan daerah. Mereka yang termasuk dalam kategori pusat biasanya bekerja di pemerintahan pusat.
Sedangkan pegawai negeri sipil di Indonesia dengan kategori daerah, bekerja di tingkat daerah seperti provinsi atau kabupaten/kota.
Pegawai negeri sipil di Indonesia tidak hanya dihapuskan kategori daerahnya, tetapi juga kategori pusatnya berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023.
Jika UU ASN No 20 Tahun 2023 menghapuskan pusat dan daerah bagi pegawai negeri sipil di Indonesia, nasib mereka akan menjadi tidak pasti atau perlu ditentukan oleh regulasi yang baru.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sudah Ditandatangani Presiden, Jokowi Janji Dalam Waktu Dekat Dicairkan
Pegawai negeri sipil di Indonesia, baik pusat maupun daerah dapat bersyukur karena nasib mereka tetap aman, Alhamdulillah.
Sejak disahkan UU ASN No 20 Tahun 2023, istilah pusat dan daerah untuk pegawai negeri sipil di Indonesia telah dihapuskan.
Pegawai ASN di Indonesia terbagi dalam kategori pusat dan daerah.
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku (UU ASN No 20 Tahun 2023), PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN,” bunyi UU ASN No 20 Tahun 2023.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Kemenkumham Sumsel Ajak ASN Bersikap Netral dan Bisa Tengahi Masyarakat