UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS Kategori Daerah Dihapus di Indonesia! Ini Alasannya

Selasa 23-01-2024,06:02 WIB
Reporter : Naba
Editor : Zeri

9. Menteri bertanggung jawab atas pengelolaan urusan pemerintahan di sektor aparatur negara.

10. Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki wewenang untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN, serta melakukan pembinaan Manajemen ASN sesuai peraturan perundang-undangan di instansi pemerintah. (*)

Kategori :