Masih dikatakan Kapolsek, atas peristiwa itu, membuat korban melapor ke Polsek SP Padang. Sehingga akhirnya pelaku bisa diamankan atas perbuatannya.
Pelaku akan dijerat dalam tindak pidana curanmor, yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
"Pada kasus turut disita sepeda motor nopol BG 6829 BAW berserta STNK. Ada jaket warna coklat juga 1 buah senter kepala. Termasuk juga sebilah senjata tajam jenis pisau bersarung," pungkasnya. (*)