4. Terlalu Cepat (Tidak Khusyu’)
Orang munafik melaksanakan shalat dengan mengakhirkan shalat dan cenderung sangat cepat gerakannya sehingga tidak tuma’ninah.
Orang-orang munafik mempercepat shalat tanpa adanya kekhusyukan dan ketenangan dalam shalatnya.
BACA JUGA:7 Doa untuk Anak yang Sedang Sakit Agar Cepat Sembuh, Mulai dari Demam Panas Hingga Batuk Pilek
Imam Ibnul Qayim dalam kitab Al-Madaarij mengatakan, “Seseorang shalat di samping saudaranya sesama muslim dalam satu shaf di belakang seorang imam. Akan tetapi, perbedaan antara shalat keduanya (kedua makmum itu) seperti langit dan bumi.” Karena, yang seorang memiliki rasa ikhlas, cinta, rindu, merasa diawasi, dan takut akan siksaan Allah. Sedangkan yang seorang lagi, hatinya beku, mati, kabur dan jauh dari Allah.”
5. Sedikit Mengingat Allah
Shalat orang munafik yang terkesan cepat dan tidak khusyu’ membuat mereka sedikit sekali mengingat Allah dalam shalatnya.
QS. An-Nisa : 142 yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang munafik itu hendak menipu Allah, tetapi Allah membalas tipuan mereka (dengan membiarkan mereka larut dalam kesesatan dan penipuan mereka). Apabila berdiri untuk salat, mereka melakukannya dengan malas dan bermaksud riya di hadapan manusia. Mereka pun tidak mengingat Allah, kecuali sedikit sekali.”
BACA JUGA:8 Cara Agar Bisa Istiqomah dalam Beribadah dan Hilangkan Sifat Buruk Penyebab Dosa
Shalat yang ditegakkan oleh orang-orang munafik sangat lalai dari fungsi shalat sendiri dan mereka adalah orang-orang yang berpaling dari kebaikan.
6. Tidak Berjama’ah
Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata :
“Aku telah melihat bahwa orang yang meninggalkan shalat jama’ah hanyalah orang munafik, di mana ia adalah munafik tulen. Karena bahayanya meninggalkan shalat jama’ah sedemikian adanya, ada seseorang sampai didatangkan dengan berpegangan pada dua orang sampai ia bisa masuk dalam shaf.” (HR. Muslim no. 654).
BACA JUGA:Enam Obat Mujarab yang Ampuh Atasi Segala Penyakit, Nomor 6 Paling Banyak Manfaatnya
Ibrahim An-Nakha’i rahimahullah berkata :
“Cukup disebut seseorang memiliki tanda munafik jika ia adalah tetangga masjid namun tak pernah terlihat di masjid” Fathul Bari karya Ibnu Rajab 5: 458 dan Ma’alimus Sunan 1: 160. Lihat Minhatul ‘Allam, 3: 365.(*)